Uang Pensiun Untuk Peraih Medali Olimpiade, Kemenpora Tunggu Arahan Kemenkeu
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) berencana memberikan jaminan di hari tua bagi atlet peraih medali di Olimpiade. Namun, rencana tersebut baru akan terealisasi setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan soal regulasi.
Sebelumnya Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi berjanji akan memberikan dana pensiun sebesar Rp. 20 juta perbulan bagi peraih medali emas, Rp. 15 juta perbulan bagi peraih medali perak, dan Rp. 10 juta perbulan bagi peraih medali perunggu.
Pada Olimpiade Rio de Janeiro 2016, Indonesia baru mendapatkan tiga medali. Yang pertama disumbangkan oleh cabang olahraga (cabor) angkat besi yakni Sri Wahyuni dan Eko Yuli. Keduanya mendapatkan medali perak.
Indonesia pun akhirnya sukses meraih medali emas melalui cabor bulu tangkis ganda campuran oleh Tantowi/Lilyana. Ini menjadi kado terindah bagi seluruh rakyat Indonesia karena bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia ke- 71.
"Nanti kami lihat regulasinya. Mereka sudah pasti dapat, tapi saya belum tahu apakah mereka dapat dua kali. Maksudnya dua kali, nanti kalau mereka pensiun terus ternyata mereka mau jadi atlet lagi apakah uang pensiunnya berhenti atau tidak," ujar Imam di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8).
"Sebagai contohnya anggota DPR yang dapat pensiun. Ketika tiba-tiba mereka diangkat lagi, nanti pensiunnya berhenti. Itu Kementerian Keuangan yang tentukan," jelasnya.
Sumber : BOLA.net
Post a Comment